Seminar ini berjudul “Hak Kekayaan Intelektual”. Seminar ini memberikan gambaran bagi kita semua dan para engineer pada khususnya tentang betapa pentingnya perlindungan sebuah karya. Hak kekayaan Intelektual merupakan hah monopoli yang dapat digunakan untuk melindungi investasi dan dapat dialihkan haknya. Hak Kekayaan Intelektual dibagi menjadi 2:
A. Hak Cipta
Hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk memperbanyak ciptaannya
B. Hak kekayaan Industri
1. Paten
Hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi.
2. Merek
3. Desain Industri
4. Desain tata letak Sirkuit terpadu
5. Rahasia dagang
6. Varietas tanaman
Hak Kekayaan Intelektual ini bertujuan untuk melindungi eksklusivisme hasil karya seseorang, sehingga sang pencipta memiliki hak monopoli agar karyanya dapat digunakan untuk tujuan komersil atau lainnya.
No comments:
Post a Comment